- Pengadilan "Bebaskan" Ketua DPRD Trenggalek Antara
Trenggalek (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Rabu menyatakan penangkapan dan penahanan Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas tidak … Lainnya »
- Enam Pasangan Mendaftar ke KPU Maluku Utara Antara
Ternate (ANTARA) - Enam pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara periode 2013-2018 mendaftar ke KPU setempat, terdiri atas lima pasangan diusung … Lainnya »
- Anggaran Pilkada Kabupaten Madiun 2013 Diprediksi Membengkak Antara
Madiun (ANTARA) - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Madiun 2013 diprediksi akan membengkak dari alokasi semula, setelah KPU setempat menunda jadwal … Lainnya »
- Masyarakat Adat Lebak Tolak SK 175 Antara
Lebak (ANTARA) - Masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Banten, menolak Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175 tahun 2003 tentang perluasan kawasan hutan konservasi … Lainnya »
- Legislator: Penghapusan KRL Ekonomi Sebaiknya Ditunda Antara
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR Usman Jakfar mengatakan sebaiknya PT Kereta Api Indonesia menunda rencana penghapusan kereta api rel listrik jurusan Serpong dan … Lainnya »
- Bibit Waluyo Akui "Menyelam Sambil Minum Susu" Antara
Semarang (ANTARA) - Bibit Waluyo, Gubernur Jawa Tengah, yang juga menjadi calon peserta Pilkada Jateng mengaku memanfaatkan seluruh waktunya untuk berkampanye, ibarat … Lainnya »
- Mantan Dirut Bank Riau Divonis Empat Tahun Antara
Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp300 juta kepada mantan Dirut Bank Riau-Kepri Zulkifli … Lainnya »
- HTI Gelar Aksi Tolak RUU Ormas Antara
Solo (ANTARA) - Sekitar 200 warga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Solo Raya menggelar aksi demo, mereka menolak RUU Ormas karena RUU ini menjadi pintu yang sangat nyata … Lainnya »
- Nasir: Forbes Serahkan Kemendagri Soal Bendera Aceh Antara
Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Forum bersama (Forbes) Aceh HM Nasir Djamil mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri soal disahkannya rancangan qanun … Lainnya »
- Terdakwa Korupsi Kredit BPR Dituntut Dua Tahun Antara
Jambi (ANTARA) - Dewi Andalinda, tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, BMUD milik Pemkab Tanjung Tabung Barat, Jambi, senilai Rp800 … Lainnya »
- Dahlan Tawarkan "Bedol RT" Bantu Jokowi Antara
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan siap membantu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatasi masalah kependudukan dengan membangun rumah susun untuk … Lainnya »
- Semalam Digeledah KPK Aktivitas Balai Kota Normal Antara
Bandung (ANTARA) - Suasana dan aktivitas di kawasan Balai Kota Bandung yang menjadi pusat pemerintahan di Kota Kembang, Selasa, berjalan normal tidak menunjukkan adanya … Lainnya »
- Kejati Tetap Eksekusi Mantan Kadis Sosial Antara
Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan tetap mengeksekusi mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele setelah Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi menghukumnya … Lainnya »
- Korban Longsor Cililin Bertambah Jadi Sembilan Orang Antara
Bandung (ANTARA) - Tim evakuasi gabungan kembali menemukan korban longsor di Kampung Mukapayung Desa Nagrog Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, hingga … Lainnya »
- DPRD Pertanyakan Capaian Swasembada Beras Bengkulu Antara
Bengkulu (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ahmad Zarkasi mempertanyakan capaian swasembada beras yang dilontarkan Gubernur Junaidi Hamsyah saat penyampaian … Lainnya »
Wednesday, August 17, 2016
Order Confirmation-7010-0619198-20160817-851729
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.